1. Prosedur pelayanan informasi publik di Kementerian Agama RI mudah dan sesuai dengan
aturan?
2. Persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan Kementerian Agama RI sudah
sesuai untuk
memenuhi layanannya?
3. Kementerian Agama RI memiliki kejelasan alur layanan informasi publik yang sesuai
dengan
aturan?
4. Petugas pemberi layanan informasi publik di Kementerian Agama RI selalu disiplin
dalam
melaksanakan tugas-tugas mereka?
5. Pelayanan informasi publik yang diberikan oleh Kementerian Agama RI telah sesuai
dengan
standar ketentuan yang berlaku?
6. Petugas pemberi layanan informasi publik Kementerian Agama RI memiliki kompetensi
yang baik
dalam hal pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman?
7. Kementerian Agama RI memberikan pelayanan informasi publik yang cepat?
8. Petugas pemberi layanan informasi publik di Kementerian Agama RI memberikan layanan
dengan
sopan, ramah dan responsif?
9. Kementerian Agama RI menerapkan biaya yang wajar atas layanannya?
10. Penerapan biaya layanan informasi publik oleh Kementerian Agama RI adalah pasti dan
sesuai
dengan aturan yang berlaku?
11. Kementerian Agama RI memiliki kepastian jadwal layanan?
12. Kementerian Agama RI memiliki lingkungan pelayanan yang nyaman?
13. Kementerian Agama RI memiliki lingkungan yang aman dan mendukung pemberian pelayanan
informasi publik?
14. Kementerian Agama RI membuka jalur pengaduan dan saran yang berfungsi baik serta
melakukan
tindaklanjut atas pengaduan dan saran terkait dengan layanannya?
15. Layanan informasi publik Kementerian Agama RI didukung dengan sarana dan prasarana
(termasuk
teknologi informasi) yang baik dan memadai?